Wherever you will go

So lately, I've been wonderin - Who will be there to take my place - When I'm gone, you'll need love - To light the shadows on your face - If a great wave should fall - It would - fall upon us all - And between the sand and stone - Could you make it on your own -- If - I could, then I would - I'll go wherever you will go - Way up high or down low - I'll go wherever you will go -- And maybe, I'll find out - The way to make it back someday - To watch you, to guide you - Through the darkest of your days - If a great wave should fall - It would fall upon us all - Well I hope there's someone out there - Who can bring me back to you -- Runaway with my heart - Runaway with my hope - Runaway with my love -- I know now, just quite how - My life and love might still go on - In your heart and your mind - I'll stay with you for all of time -- If I could turn back time - I'll go wherever you will go - If I could make you mine - I'll go wherever you will go ===> Wherever you will go || by : The Calling ||

Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Aq Melihat mu , hu hu hu

Anime Comments Pictures

Minggu, 18 November 2012

TINJAUAN KEJAHATAN DI INTERNET

TINJAUAN KEJAHATAN DI INTERNET

A.    Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengenai cybercrime, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

B.     Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya dua kejahatan sebagai berikut:
a.     Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional misalnya perampokan, pembunuhan, dan lain-lain. Hal ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya
b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Pelaku kejahatan ini biasanya berkebalikan dari blue collar crime, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, dan memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dengan kedua model kejahatan di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut:
a.     Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga berfsifat global. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu- lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak teersentuh hukum.
b.     Sifat kejahatan
Sifat kejahatan di dunia maya non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
c.      Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, dari keluarga baik-baik, dan rata-rata cerdas


d.     Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. Sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.
e.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang dapat ditimbulkan dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun non material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.

C.     Jenis Cybercrime
A. Berdasarkan jenis aktivitasnya
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
 
1.       Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. 

Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.       Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database
5.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.          Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.       Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. 

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.       Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

B.     Berdasarkan motif kegiatannya
         Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
         Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
         Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
         Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
         Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
C.    Penanggulangan Cybercrime
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
1.      1.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
         CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
         Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
         Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
         Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
         PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
         hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
         serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
         kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
         isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
         perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
1.      US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
2.      US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
3.      US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
4.      US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
           
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Penanggulangan Cybercrime di Indonesia
di indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia adalah sebagai berikut:

1. perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.

2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.

3. perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.



4. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime

5. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi

Rabu, 10 Oktober 2012

Intel Processor Core i3, Core i5 dan Core i7

Apa yang perlu dipertimbangkan saat ingin membeli computer ?

  • Cores – adalah working part dari processor – CPU atau Central Processing Unit. CPU adalah bagian yang mengikuti instruksi dari program computer yang sedang berjalan.
  • Cycles – maksudnya adalah megahertz atau gigahertz (MHz atau GHz) yang mempengaruhi kecepatan processor.
Apa itu processor ?
  • Prosesor atau CPU  menjalankan instruksi yang diberikan oleh system operasi (windows).
  • Processor sebagai otak yang menerima instruksi dan pesan (misal; HOT HOT HOT Burning !!!) dan mengirimkan instruksi ke hardware lain (misal; mulut : buka, vocal : teriak).
Apa itu Core ?
  • Cores adalah working part dari processor – CPU atau Central Processing Unit.
  • Standarnya processor memiliki 1 core (single-core).
  • Single-core processor hanya memproses 1 instruksi pada satu waktu.
Apa itu Intel Core ?
  • Intel Core adalah brand name yang digunakan untuk konsumen mid range sampai high-end dan merupakan business microprocessor yang dibuat oleh Intel.
  • Pada umumya, processor seperti Core lebih powerfull dibandingkan dengan Celeron dan Pentium.
Apa itu Multi-Core processor ?
  • Multi-core processor terdiri dari 2 atau lebih cores yang masing-masingnya mampu memproses individual instruksi.
  • Dual core processor terdiri dari 2 cores, quad core terdiri dari 4 cores dan hexa core terdiri dari 6 cores.
Mengapa kita perlu Multiple Core ?
  • Multiple core dapat digunakan untuk menjalankan 2 program sekaligus, misalnya mengecek email pada saat program lain berjalan intensif (AV Scan, video conversion, CD Ripping, dsb).
Berapa banyak cores yang dimiliki oleh processor ?
  • Dual core mempunyai 2 cores.
  • Quad core mempunyai 4 cores.
  • i3 mempunyai 2 cores.
  • i5 mempunyai 2 atau 4 cores (tergantung pada modelnya).
  • i7 mempunyai 2, 4 atau 6 cores (tergantung pada modelnya).
 Core i3, i5, dan i7
 Yang membuat intel core i3, i5, dan i7 menjadi komputer yang memiliki power adalah Hyper-Threading technology yang di kombinasikan dengan fitur Turbo Boost. GPU dan L3 cache membuat graphic processing menjadi super cepat.
Hyper-Threading adalah teknologi yang digunakan intel untuk men-simulasikan lebih banyak cores dari yang sebenarnya ada di prosessor. Core i7 terdiri dari quad-cores yang ditampilkan di windows sebagai 8 cores. Hyper-Thread di core i7 di-enabled sedangkan core i5 di-disabled sehingga core i5 cocok untuk multi-threaded applications.
Turbo Boost adalah teknologi yang mampu meningkatkan frekuensi clock CPU dari rating nominal ke tingkat yang lebih tinggi (otomatis overclocking). Sebagai contoh; core i5-520M yang kecepatannya 2.4 GHz dapat ditingkatkan menjadi 2.93GHz dengan mematikan satu dari dua engine dan membatasi core lainnya. Turbo tidak hanya digunakan saat menggunakan video atau melakukan editing poto, tetapi juga saat presentasi power point atau membuka email dengan attachment berukuran besar.
Contoh kerja turbo boost, misalnya dengan membuat thumbail preview pada semua slide di power point dan dengan cepat mengembalikannya ke state idle. Turbo boost menghemat energy (power saving), di desain dengan tujuan “Huryy Up and Get Idle”, seperti mempunyai performance processor 3GHz, tapi menggunakan daya batre dari chip 1 GHz.
i7 memiliki 4 processor tapi bekerja seperti memiliki 8 processor.  i5 memiliki 4 processor tetapi dapat membuat 2 processor bekerja seperti 4 processor, save power dengan mematikan 2 processor dan hanya berjalan sesuai dengan power yang dibutuhkan, sehingga menghemat daya batre.
Core i3
Core i3 tidak memiliki Hyper-Threading, yang merupakan teknologi logic-core duplication yang mengijinkan masing-masing core untuk menggunakan  2 logic core. Clock graphics processor  mempunyai kecepatan 100 MHz dan semua core i3 mempunyai 2000 seri IGP yang dibatasi sampai 6 execution cores.
Core i3 processor mempunyai twin core dengan range frekuensi  clocking dari 2.933 GHz sampai 3.2 GHz, 4MB L3 smart cache, 2 x 256 KB L2 cache dan Direct Media Interface (DMI) bus dengan LGA 1156 socket. Di integrasikan dengan GPU (Graphic Processing Unit) untuk membuat graphic processing lebih cepat, Intel HD Graphics Intel Hyper-Threading dan Virtualization technology.
Core i5
Pada 2/20/2011, intel mengenalkan dual-core core i5 yang sebut 2390T. T berarti didesign sebagai bagian dual-core.
Core i5 disusun dengan 3 seri prosessor yang terpisah dengan twin dan quad cores. Range frekuensi clocking dari 2.4 GHz sampai 3.33 GHz, didukung oleh Intel Turbo Boost Technology  yang pada saat diperlukan mampu menaikkan frekuensi ke tingkat yang lebih tinggi dan didukung juga dengan 4 MB sampai 8 MB L3 cache, direct media interface, integrated GPU, LGA 1156 socket, Intel HD graphics, Intel smart cache technology dan Hyper-Threading.
Core i5 : mid-range, lebih cepat tapi tergantung pada aplikasi yang dijalankan. Jika bermain games Solitaire, maka tidak ada bedanya dengan core i3. Core i5 akan terasa bedanya jika digunakan untuk mengedit banyak file di Adobe Flash, video editing atau gaming.
Core i5 mempunyai 2 tipe yaitu :
-       Dual core i5 : teknologi 32 nm, hyper-threading, virtualization support, dan teknologi turbo boost.
-       Quad core i5 : teknologi 45 nm, virtualization support, dan teknologi turbo boost tetapi tidak memiliki hyper thread.
Core i7
Core i7 disusun oleh quad core processor, dengan frekuensi clocking mencapai 3.33 GHz didukung oleh Intel Turbo Boost. Termasuk didalamnya 6 core processor dengan 12 processing thread (Intel core i7 990x dan 980x processor), dengan L3 smart cache dari 8 MB sampai 12 MB, Intel QuickPath Interconnect technology (meningkatkan kecepatan data transfer sampai 25.6 GB/detik), di integrasikan dengan GPU, Hyper-Threading dan Intel HD graphics.
Core i7 dapat meningkatkan performance seandainya  menggunakan program yang dapat  menjalankan 8 thread, dalam artian menggunakan aplikasi enterprise atau video editing – 3D rendering program, poto editing.
Core i7 memiliki Hyper-Threading yang hebat tetapi hanya dipakai jika menggunakan aplikasi khusus yang dapat menjalankan 8 thread. Jika tidak, kenapa harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli core i7 ?
Pengujian Core i5 dan Core i7
Perbandingan core i5 dengan core i7 dari segi kinerja berdasarkan  beberapa pengujian :
1. SYSmark 2007 preview (software penguji kinerja sistem secara keseluruhan)
Media aplikasi : WME 9,3S max 8.0. Kinerja core i5 mengungguli i7 satu poin persis, namun sebenarnya keseluruhan kinerjanya adalah sama,ketika turboboost di aktifkan, core i7 langsung unjuk gigi dengan unggul empat poin kendati ini tidak terlalu banyak.
2. PC mark vantage (tes kinerja sistem menyeluruh, dengan “windows vista”)
Media aplikasi : PC Mark suite. Core i7 masih unggul dari core i5, pada sistem Gaming performa core i7 masih tidak terkejar oleh core i5, jadi bagi yang ingin membangun game 3D, core i7 pilihan yang menarik.
3. 3D mark Vantage (mengukur kinerja untuk game 3D)
Core i7 masih unggul, ketika speed step dan turbo boost di aktifkan hasil yang di peroleh relatif tetap-seperti terjadi bottleneck pada kartu grafis yang digunakan.
4. siSoftware sandra 2009
Media aplikasi : berbasis windows, seperti benchmarks, hardware dan sofware. Pada benchmarks ada tes bandwidth dan jelas core i7 lebih unggul dengan triple channelnya. Hal sama juga terlihat pada intruksi ISEE4.1 yang masih di pimpin oleh core i7  dengan perbedaan yang mencolok.
5. Cinebanch R10 (kinerja pada animasi 4D)
Core i7 dan core i5 sama-sama berinti empat.core i7 di untungkan oleh adanya hyper- threading(HTI),sehingga sekali lagi core i7 lebih baik dari core i5.
6. Media encorder 9 (mengukur kinerja konversi video)
Dalam hal ini core i5 lebih unggul dari i7 dengan selisih waktu yang cukup jauh, setelah di lakukan penelitian oleh tim pcPLUS “terdapat sebuah anomali yakni kinerja prosesor akan turun ketika “HT” dinyalakan”. Oleh sebab itu core i7 harus tunduk dalam hal ini dari i5.
7. dBpowerWamp Music converter 13.1 (mengukur kinerja konversi Audio)
i5 lebih unggul dan menariknya ketika turbo boost diaktifkan core i5 langsung melesat ke depan.
8. PT. Boats:knights of the sea benchmarks (kinerja di game 3D directX10)
Kinerja core i7 dan core i5 hampir sama disini, karena hanya terpaut 1-2 fbps, yang tidak terasa pada praktiknya.
9. PLN (penggunaan daya jala-jala, untuk beban listrik)
Pengukuran dilakukan pada saat masing-masing processor dalam keadaan idle dan dibebani 100%. Seperti yang diketahui, dengan TDP lebih rendah (95W VS 130W), core i5 menyerap lebih sedikit daya dibandingkan core i7.
Pilih Dual/Quad core atau i3/i5/i7 ?
Jika kamu :
  • Browsing internet, cek email, dan memainkan game flash (seperti Farmville) : pilih single-core.
  • Mengerjakan word processing, spreadsheets dll, sering mendengarkan music, dan menonton film : pilih dual core atau i3.
  • Bermain game tapi merasa cukup dengan resolusi dan kualitas graphics biasa-biasa saja (diasumsikan grafik processor pada PC sesuai dengan processor yang disarankan) : dual core atau core i5.
  • Jika digunakan untuk mendesign, membuat music, programming (dan compile), menonton film HD, video editing dan bermain visual game : pilih Quad core, i5 atau i7.
  • Jika ingin mencari hardware terbaik dan bermain games berat : pilih Core i7.

Minggu, 16 September 2012

Download album baru noah seperti seharusnya full album














Download album baru noah seperti seharusnya full album

Download album baru noah seperti seharusnya, download lagu terbaru noah full album ,  Noah disebut sebut akan mengadakan konser di 5 Negara untuk merilis album ini yang di beri tajuk SEPERTI SEHARUSNYA.



InilahAlbum terbaru noah seperti seharusnya

1. Raja Negeriku (Perubahan) (Revolusi)  (Download Via Sharebeast)
2. Jika Engkau (Berartinya Dirimu)  (Download Via Sharebeast)
3. Separuh Aku  (Download Via Sharebeast)

4. Hidup Untukmu, Mati Tanpamu  (Download Via Sharebeast)
5. Ini Cinta  (Download Via Sharebeast)
 

6. Terbangun Sendiri&nbsp(Download Via Sharebeast)

7. Sendiri Lagi (Cover alm. Chrisye)  (Download Via Sharebeast)

8. Demi Kita (Sentuhlah Cinta)  (Download Via Sharebeast) 

9. Tak Lagi Sama  (Download Via Sharebeast)

10. Puisi Adinda  (Download Via Sharebeast)



Langsung sedot aj gan !


Sumber