Wherever you will go

So lately, I've been wonderin - Who will be there to take my place - When I'm gone, you'll need love - To light the shadows on your face - If a great wave should fall - It would - fall upon us all - And between the sand and stone - Could you make it on your own -- If - I could, then I would - I'll go wherever you will go - Way up high or down low - I'll go wherever you will go -- And maybe, I'll find out - The way to make it back someday - To watch you, to guide you - Through the darkest of your days - If a great wave should fall - It would fall upon us all - Well I hope there's someone out there - Who can bring me back to you -- Runaway with my heart - Runaway with my hope - Runaway with my love -- I know now, just quite how - My life and love might still go on - In your heart and your mind - I'll stay with you for all of time -- If I could turn back time - I'll go wherever you will go - If I could make you mine - I'll go wherever you will go ===> Wherever you will go || by : The Calling ||

Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Aq Melihat mu , hu hu hu

Anime Comments Pictures

Sabtu, 02 Februari 2013

Cara Hack Facebook Tanpa Menggunakan Software 100% Work

Kali ini saya akan berbagi tips hacking facebook terbaru, cara hack facebook kali ini tanpa menggunakan software apapun ... penasaran bagaimana cara kerjanya? pasti donk :D







Cara hack facebook yang akan saya coba bagikan  ini lumayan rumit sob, butuh kerja keras dan semangat juang 45' juga do'a yang mantap. Mungkin kamu punya masalah sama orang lain dan ingin membajak akun facebooknya, atau mungkin kamu punya pacar ( curiga pacar kamu selingkuh ), dan ingin tau apa passwordnya?  Ok, langsung kita mulai aja tutorialnya !

Berikut Cara Hack Facebook Tanpa Menggunakan Software 100% Work :

  1. Meditasi Menjelang Hari H
  2. Perbanyak Ibadah, Dzikir dan Sodakoh
  3. Dandan yang Rapih Supaya Cakep ( Jangan lipa pake parfum yang wangi )
  4. Minum Obat Asma ( Jika di Perlukan ), atau obat diare juga boleh :D
  5. Mandi Wajib ( Bagi yang lagi najis), hehe
  6. Tingkatkan Rasa Percaya Diri Bahwa Kamu Bisa Menghack Akun FB Orang Itu !
Attention ! Cara Ini Bisa di Lakukan dari Jarak Jauh Maupun Jarak Dekat !

  1. Dari Jarak Jauh, Jika kamu berada di Medan, tapi pacar kamu berada di Jakarta, kamu telepon dia dan tanyakan apa password facebooknya ( Dengan Nada Melas )
  2. Dari Jarak Dekat, Jika dia berada satu kota dengan kamu, datangi langsung aja ke rumahnya, genggam tangannya... dan, tanyakan apa password facebooknya ( Jangan Lupa pasang MUKA KASIHAN! )
Sekian Tips dari saya, Mudah²an berhasil !! :D

Rabu, 12 Desember 2012

Misteri Dan Fakta Aneh Yang Menyertai Pembentukan Bulan





Misteri Dan Fakta Aneh Yang Menyertai Pembentukan Bulan

1. Usia Bulan
Usia bulan lebih tua dari yang diperkirakan bahkan lebih tua daripada bumi dan matahari itu sendiri! Umur bumi paling tua yang bisa diperkirakan adalah 4.6 Milyar tahun. Sementara itu batuan bulan malah sudah berumur 5.3 Milyar tahun. Bulan lebih tua 1 milyar tahun ketimbang bumi!


2. Lebih Keras Di Atas
Normalnya sebuah planet akan keras di dalam dan makin lama makin lembut diatas, seperti bumi kita tapi tidak demikian hal nya dengan bulan. Bagian dalam bulan seperti berongga sementara bagian atasnya keras sekeras Titanium. Hal inilah yang menyebabkan bulan sangat kuat dan tahan serangan.

Kawah terbesar di bulan berdiameter 300KM dengan kedalaman hanya 6.4KM. Sementara itu, menurut hitungan ilmuwan jika batuan yang menubruk bulan tadi menubruk bumi, maka akan terbentuk lubang paling tidak sedalam 1.200KM.

Bulan yang berongga juga dibuktikan saat kru Apollo yang meninggalkan bulan, membuang kembali sisa pesawat yang tidak digunakan kembali ke bulan. Hasilnya, sebuah gempa dan gema pada permukaan bulan terjadi selama 15 menit. Penemuan ini diulang kembali oleh kru Apollo 13 yang kali ini jatuh lebih keras, menimbulkan gema selama 3 jam 20 menit.

Ibaratnya seperti sedang membunyikan lonceng yang kemudian berdentang, hanya saja karena tidak ada udara, maka suara dentang lonceng yang dihasilkan tidak bisa didengar oleh manusia. Sementara itu, penemuan ini dipertanyakan oleh Carl Sagan bahwa satelit alamiah tidak mungkin berongga di dalamnya.


3. Bebatuan Bulan
Asal usul batuan dan debu bulan sendiri tidak jelas karena perbedaan komposisi pembentuk bulan yang berbeda sekali dengan komposisi batuannya.

Batu yang pernah diambil team apollo seberat 380 kg lebih menunjukkan adanya bahan unik dan langka seperti Titanium murni, Kromium, Itrium, dan lain-lain. Logam ini sangat keras, tahan panas, anti oksidasi. Jenis logam ini tidak terdapat secara alamiah di alam dan jelas tidak mungkin terbentuk secara alamiah.

Para ilmuwan juga mengalami kesulitan menembus sisi luar bulan sewaktu mereka mengebor bagian terluar bulan. Setelah diteliti, bagian yang dibor tadi adalah sebuah mineral dengan kandungan Titanium, Uranium 236 dan Neptunium 237.

Bahan-bahan super keras anti karat yang juga tidak mungkin terbentuk secara alamiah karena digunakan di bumi untuk membuat pesawat stealth. Kemungkinan besar ini logam hasil kerja manusia.

Batuan bulan juga entah bagaimana sangat magnetik. Padahal tidak ada medan magnet di bulan itu sendiri. Berbeda dengan bumi yang banyak sekali mengandung medan magnet.


4. Air Menguap
Pada 7 Maret 1971 instrumen bulan yang dipasang oleh astronot merekam adanya air melewati permukaan bulan. Uap air tadi bertahan hingga 14 jam dan menutupi permukaan seluas 100 mil persegi.


5. Ukuran Bulan = Matahari
Bulan bisa menutupi matahari dalam gerhana bulan total, tapi ukurannya tidak sama. Yang menarik, jarak matahari ke bumi persis 395 kali lipat jarak bulan ke bumi, sedangkan diameter matahari persis 395 kali diameter bulan.

Pada saat gerhana matahari total, ukuran bumi dan bulan persis sama sehingga matahari bisa tertutup bulan secara sempurna. Hitungan ini terlalu cermat dan akurat jika hanya merupakan kebetulan astronomi semata.


6. Orbit Yang Aneh
Orbit bulan merupakan satu-satunya yang benar-benar hampir bulat sempurna dari semua sistem tata surya kita. Berat utama bulan terletak lebih dekat 6000 kaki ketimbang pusat geometrisnya, yang harusnya justru mengakibatkan orbit lengkung.

Sesuatu yang tidak diketahui telah membuat bulan stabil pada porosnya. Suatu teori yang belum diyakini benar adanya juga mengatakan bahwa wajah bulan yang selalu sama di setiap harinya karena adanya suatu hal yang menyebabkan itu. Yang pada intinya, tetap suatu kebetulan astronomi.


7. Asal Usul Bulan
Teori bahwa bulan tadinya adalah sebagian dari bumi yang mental keluar bumi karena tumbukan hebat di masa lalu hampir saja disetujui oleh semua orang setelah sebelumnya mereka mengira bahwa bulan terbentuk dari debu-debu angkasa yang mampet menjadi satelit bumi.

Belakangan ini teori menyebutkan bahwa jika bagian sebesar bulan terambil dari bumi, maka bumi tidak akan bisa bulat seperti sekarang. Dan jika bulan tidak berongga, maka tidak mungkin bulan bisa menjadi satelit bumi karena terlalu berat dan bulan akan menghantam bumi.

Teori-teori asal usul bulan kembali dipertanyakan dan teori paling gila sepanjang sejarah mulai muncul, bahwa bulan diciptakan dengan sengaja oleh manusia terdahulu sebagai alat bantu dalam navigasi dan juga astronomi!


8. Bulan Adalah Kapal Luar Angkasa
Kesempurnaan bulan yang nyaris sempurna dan berbagai anomali yang ada di bulan ditambah banyaknya benda-benda terbang tak dikenal di bulan membuat banyak pihak mengatakan bahwa kemungkinan besar bulan adalah sebuah pesawat luar angkasa super besar yang diciptakan oleh mahluk cerdas pendahulu kita.

Dan bulan belum ditinggalkan oleh penghuninya! Semua kru Apollo dan astronot astronot lain atau peneliti bulan, semuanya telah melihat cahaya-cahaya dan benda-benda terbang tak dikenal yang lalu lalang diantara bulan, muncul dan hilang begitu saja, bahkan selalu menyertai setiap kedatangan dan kepergian para team astronot yang mengunjungi bulan.

Kamis, 29 November 2012

FORM JUDUL KAPITA SELEKTA

Buat Teman² yang mau Form Judul kapita Selekta Amik MBP Medan 2012 >>>
Tinggal klik di [sini].
Gampang kan :D

Minggu, 18 November 2012

TINJAUAN KEJAHATAN DI INTERNET

TINJAUAN KEJAHATAN DI INTERNET

A.    Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengenai cybercrime, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

B.     Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya dua kejahatan sebagai berikut:
a.     Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional misalnya perampokan, pembunuhan, dan lain-lain. Hal ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya
b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Pelaku kejahatan ini biasanya berkebalikan dari blue collar crime, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, dan memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dengan kedua model kejahatan di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut:
a.     Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga berfsifat global. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu- lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak teersentuh hukum.
b.     Sifat kejahatan
Sifat kejahatan di dunia maya non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
c.      Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, dari keluarga baik-baik, dan rata-rata cerdas


d.     Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. Sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.
e.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang dapat ditimbulkan dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun non material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.

C.     Jenis Cybercrime
A. Berdasarkan jenis aktivitasnya
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
 
1.       Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. 

Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.       Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database
5.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.          Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.       Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. 

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.       Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

B.     Berdasarkan motif kegiatannya
         Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
         Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
         Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
         Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
         Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
C.    Penanggulangan Cybercrime
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
1.      1.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
         CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
         Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
         Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
         Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
         PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
         hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
         serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
         kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
         isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
         perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
1.      US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
2.      US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
3.      US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
4.      US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
           
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Penanggulangan Cybercrime di Indonesia
di indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia adalah sebagai berikut:

1. perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.

2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.

3. perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.



4. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime

5. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi