TINJAUAN KEJAHATAN DI INTERNET
A. Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengenai cybercrime,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefenisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
B.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, kita mengenal adanya dua kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah
biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional misalnya perampokan, pembunuhan, dan lain-lain. Hal ini biasanya
digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya dari kelas sosial bawah,
kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya
b. Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Pelaku kejahatan
ini biasanya berkebalikan dari blue collar crime, mereka memiliki penghasilan
tinggi, berpendidikan, dan memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik sendiri yang berbeda dengan kedua model kejahatan di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di
dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut:
a. Ruang lingkup
kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang
lingkup kejahatan ini juga berfsifat global. Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu- lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas jahat yang tak teersentuh hukum.
b. Sifat kejahatan
Sifat kejahatan di dunia maya
non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
c. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan tersebut tidak
terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
kebanyakan remaja, dari keluarga baik-baik, dan rata-rata cerdas
d. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah
penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. Sifat inilah yang membuat
cybercrime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.
e. Jenis kerugian
yang ditimbulkan
Kerugian yang dapat ditimbulkan dari
kejahatan ini dapat bersifat material maupun non material seperti waktu, nilai,
jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan
informasi.
C. Jenis Cybercrime
A. Berdasarkan jenis aktivitasnya
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror
yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa
harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama
Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk
melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
B.
Berdasarkan motif kegiatannya
Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni :
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu :
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
C.
Penanggulangan Cybercrime
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu
sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem
ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau
bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga
dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan
Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic
Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime,
yaitu :
1.
1.Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional.
2.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
3.Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga
saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara
di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop
On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama
kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya
tersebut adalah:
CRC
(conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
Diperlukan
hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap
penjahat cyber.
Harus
ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan
kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
Diperlukan
kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
PBB
harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan
kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
hak
cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah,
penistaan dan penginaan),
serangan
terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess),
pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
kenyaman
individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai
alat,
isu
prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan
digital, pornografi,
perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce,
e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
1.
US
Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required
on porn sites.
2.
US
Child Pornography Protection Act: extend law to include
computer-based child porn.
3.
US
Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan
libraries to filter.
4.
US
New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics,
mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat
tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime
diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU
Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat
hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk
transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama
baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan
NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response
Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
Penanggulangan
Cybercrime di Indonesia
di
indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi
sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat
Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),
namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara
serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai
pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa
hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia
adalah sebagai berikut:
1. perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan
dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.
2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama
dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup
kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja
sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.
3. perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya
perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat
perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar
Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi
yang ada.
4. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan
sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan
yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime
5. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi
nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam
memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi